
Di antara sekian banyak pohon terlarang, ada yang telah
diakui bahayanya, dan telah lahir peraturan yang jelas tentang larangannya
serta hukum yang tegas bagi pelanggarnya, yakni pohon candu opium. Pohon Opium,
semua sepakat bahan pohon ini terlarang, bahkan semua negara mengkampanyekan
untuk pemusnahan tumbuhan ini (bagi yang tidak berizin), karena pohon ini
merupakan cikal bakal dari NARKOBA. Sebagian lain, menggunakan pohon ini
sebagai obat dengan dosis tertentu. Karena dengan mengkonsumsinya akan
menimbulkan efek kecanduan dan ketergantungan.
Pohon Ganja, beberapa waktu lalu BNN (badan pemerintah yang
bergerak dalam pemberantasan narkoba) menemukan seorang artis Raffi Ahmad
dengan kurang lebih 15 temannya, melakukan pesta di rumahnya dan ditemukan
disana beberapa linting ganja dan beberapa obat-obatan terlarang, yang kemudian
mengantarkan seorang Raffi, aktris muda yang penuh talenta dan kaya itu ke
penjara. Ganja, semua sepakat bahwa pohon ini terlarang, sawah beberapa hektar
di aceh, dibakar karena ditanami ganja berhektar-hektar.
Ada juga pohon terlarang, tetapi masih cukup banyak yang
menganggapnya tidak terlarang, bahkan mengkampanyekan penggunaannya serta
menggunakannya secara terang-terangan seakan-akan tidak berbahaya. Pohon Tembakau,
pohon ini pertama kali ditemukan tahun 1518 M di salah satu daerah di meksiko
yang bernama tobbaco, kemudian oleh sejumlah ahli benihnya dibawa ke Eropa,
yang kemudian menyebar ke seluruh dunia dan kemudian dikenal di indonesia
sebagai pohon tembakau dan pada perkembangannya, Tobbaco atau tembaku,
merupakan bahan dasar dari rokok.
Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia
telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum
intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau
kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk
tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku
tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi kok selalu ada uang untuk membeli
rokok. Sungguh mengherankan!.
Suatu hari, pemimpin perusahaan rokok terkemuka di indonesia
mengadakan apel pagi yang dihadiri oleh seluruh karyawan serta jajaran direksi
dan manager. Ditengah pidatonya tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan
pelayanan tentang produk, seorang karyawan bertanya, “bapak,,, anda adalah
pemilik pabrik rokok terkemuka di negara ini, bahkan di Asia. Namun, tidak
sekalipun saya melihat bapak menghisap rokok atau bahkan cerutu”. Sejenak
suasana mendadak hening, sang presiden direktur perusahaan itu menatap tajam
kepada karyawan itu, dengan suara berat dan bergetar, “apa kamu tidak bisa
membaca?, apa yang tertera di bungkus rokok itu!”, sejenak mengambil nafas,
“orang yang merokok bisa jadi karena dua hal, dia tidak bisa baca, sehingga
tulisan besar di bungkus rokok tidak bisa ia baca “merokok dapat menyebabkan
kanker, gangguan kehamilan dan janin..”. Kedua, dia Goblok, sudah tahu
berbahaya, eh.. masih dikonsumsi!”. Nah, Anda perokok? Anda masuk yang mana?
Pertama? Atau kah kedua??.
Rokok adalah sesuatu yang relatif baru, karenanya tidak
ditemukan pandangan jelas dan tegas dari para ulama salafussholeh. Namun
demikian, melalui pemahaman tentang maqaashid syariah (tujuan syariah)
kita dapat hukum merokok dan persoalan-soalan
“baru” yang lain. Tujuan tuntunan agama adalah memelihara lima hal
pokok, yakni ajaran agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Setiap aktivitas
yang menunjang salah satunya, maka pada prinsipnya dibenarkan dan ditoleransi
oleh islam, begitu halnya dengan sebaliknya. Pembenaran itu bisa mengambil
hukum wajib, atau sunnah atau mubah. Sedang tingkat larangan ada dua, makruh
atau haram.

Ada tiga alasan pokok yang dijadikan pegangan untuk
ketetapan hukum ini. Pertama, sabda nabi yang diriwayatkan oleh imam
Ahmad dan abu daud dari ummu salamah, bahwa:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل مسكر
ومفتر
“Rasulullah SAW, melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan”
Seperti diketahui,
seorang perokok, akan kecanduan dengan rokok dan itu biasanya terlihat saat ia
tidak memeliki rokok, menyebabkan impotensi sebagaimana tertera pada bagian
depan bungkus rokok. Kedua, merokok dinilai sebagai pemborosan. Hal ini bukan
hanya oleh orang yang membeli sebatang dua batang, bahkan pabrik rokok pun
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempropagandakan sesuatu yang tidak
bermanfaat kalau enggan dikatakan membahayakan, dan tidak sedikit pula biaya
yang dikeluarkan untuk pengobatan bagi mereka yang menderita sekian banyak
penyakit yang diakibatkan oleh rokok. Agama melarang segala bentuk pemborosan,
jangankan untuk sesuatu yang tidak baik, dalam hal kebaikan-pun rasulullah
melarang, “tiada pemborosan dalam kebaikan dan tidak ada kebaikan dalam
pemborosan”. Ketiga, dampaknya terhadap kesehatan, mayoritas
dokter bahkan negera telah mengakui dampak buruk ini. Rokok sangat
berbahaya bagi kesehatan sang perokok maupun orang disekitarnya. Namun masih
banyak yang mengabaikan bahaya rokok tersebut dan tidak peduli akan akibat yang
disebabkan rokok.
Menurut hasil Penelitian oleh KAmerican
Journal of Public Health, menunjukan hasil yang cukup mencengangkan.
Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa terdapat 42.000 perokok pasif yang
meninggal setiap tahunnya, dari korban tersebut 900 diantaranya dalah bayi.
Tidak berhenti sampai disitu, ada kemungkinan 600.000 orang lainya berpotensi
meninggal. Kerugian materi pun meningkat sekitar 6,6 miliar USD akibat
berkurangnya produktifitas SDM yang merokok.
ing's College London, merokok bisa ''membusukkan'' otak dengan merusak memori, kemampuan belajar dan daya nalar. Subjek penelitian dilakukan terhadap 8.800 orang dengan rentan usia berkisar 50 tahun keatas yang mengalami tekanan darah tinggi dan kelebihan berat badan. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa rokok juga mempengaruhi otak, meskipun dalam tingkat yang lebih rendah. Bahaya rokok terhadap otak juga dikuatkan pendapat Komunitas Alzheimer yang mengatakan: ''Kami semua tahu, merokok, tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi dan kelebihan berat badan adalah buruk untuk jantung. Penelitian ini menambah bukti bahwa mereka juga berpengaruh buruk untuk otak kita juga”. Tidak hanya itu saja, menurut penelitian yang yang dipublikasikan oleh
Survey yang dilakukan oleh lembaga Gallup menunjukan bahwa
para perokok aktif dan non-perokok (perokok pasif) sepertinya tidak menyadari
bahay rokok tersebut. Agar mendapatkan hasil yang akurat para peneliti tersebut
memeriksa penanda toksin dari rokok dalam tubuh, yang disebut Cotinine.
Para peneliti tersebut mengukur kadar cotinine dalam darah orang yang meninggal
akibat rokok dan mendapati bahwa penyebab kematian paling tinggi lebih
diakibatkan oleh dampak rokok terhadap paru-paru dibandingkan pada jantung.

Tiga dasar pemikiran diatas, mengantarkan banyak ulama
kontemporer termasuk pemimpin tertinggi Al-Azhar dan mufti mesir, demikian juga
mufti Saudi Arabia, kesemuanya berkesimpulan bahwa rokok adalah Haram.
Sukur alhamdulillah, pondok kita melarang dan menggolongkan
merokok sebagai pelanggaran berat. Sehingga mampu menekan penyebaran perokok,
walau tidak sedikit dan ada, santri yang masih sembunyi-sembunyi mengkonsumsi
dan merokok, baik di kamar, asrama lantai 3, di kamar mandi bahkan di WC.
Saudaraku perokok! Jangan berkata bahwa merokok adalah
persoalan pribadi. Tidak!!! Perokok pasif yakni yang tidak merokok tetapi menghirup
secara sengaja atau tidak, asap rokok orang lain, dapat menanggung bahaya yang
tidak kurang besarnya, bahkan bisa lebih besar dari si perokok itu sendiri. Karena
itu, hindarilah merokok, sebab jika tidak, anda memikul dosa dua kalli. Pertama
menganggu orang lain dan sebelumnya anda menganiaya diri anda sendiri. Di sisi
lain, saudaraku yang tidak merokok, hindari perokok, karena itu berarti anda
menghindari bahaya,s ekaligus menegur secara tidak langsung si perokok, dan
menyampaikan secara halus kepadanya bahwa anda enggan bergaul dekat dengannya. Wallahu
a’lam...
***
0 komentar:
Posting Komentar