Selasa, 09 April 2013

Pohon Terlarang


Semua ulama sepakat, bahwa manusia pertama adalah adam, yang sempat tinggal beberapa waktu di Surga hingga akhirnya Allah menakdirkanya untuk tinggal di bumi bersama ibu hawa. Adalah sebuah ketentuanNya kepada adam untuk makan dan minum atas kehendaknya, kecuali satu pohon terlarang. Jangankan untuk memakannya, mendekatinya saja tidak  boleh, sebagaimana firmannya surat al-baqarah, “wahai adam... tinggallah kamu dan istrimu (hawa) di surga, dan makanlah apa-apa yang didalamnya sepuasmu. Akan tetapi jangan kamu dekati pohon ini, sehingga kamu menjadi orang-orang yang dholim”. Saking pentingnya, Allah mengulang Ayat ini terulang beberapa kali di alquran, di juz 8 surat al-An’am, juz 14 surat al-Hijr, juz 23 di surat Shod, agar kita selalu mengambil pelajaran dari peristiwa turunnya adam dari syurga. Pertanyaannya adalah, apakah pohon yang dimaksud itu?? Sebagian pakar mengkhususkan pohon ini, ada yang berpendapat pohon yang dimaksud adalah pohon Tin, tapi pendapat ini sangat lemah, terlepas dari itu, rasanya tidak ada guna kita meraba-raba apa lagi menentukan jenis pohon apa yang dimaksud ayat ini. Andai itu penting, tentu Allah akan menyebutnya di alquran atau melalui lisan nabi SAW dalam hadits-nya.
Di antara sekian banyak pohon terlarang, ada yang telah diakui bahayanya, dan telah lahir peraturan yang jelas tentang larangannya serta hukum yang tegas bagi pelanggarnya, yakni pohon candu opium. Pohon Opium, semua sepakat bahan pohon ini terlarang, bahkan semua negara mengkampanyekan untuk pemusnahan tumbuhan ini (bagi yang tidak berizin), karena pohon ini merupakan cikal bakal dari NARKOBA. Sebagian lain, menggunakan pohon ini sebagai obat dengan dosis tertentu. Karena dengan mengkonsumsinya akan menimbulkan efek kecanduan dan ketergantungan.
Pohon Ganja, beberapa waktu lalu BNN (badan pemerintah yang bergerak dalam pemberantasan narkoba) menemukan seorang artis Raffi Ahmad dengan kurang lebih 15 temannya, melakukan pesta di rumahnya dan ditemukan disana beberapa linting ganja dan beberapa obat-obatan terlarang, yang kemudian mengantarkan seorang Raffi, aktris muda yang penuh talenta dan kaya itu ke penjara. Ganja, semua sepakat bahwa pohon ini terlarang, sawah beberapa hektar di aceh, dibakar karena ditanami ganja berhektar-hektar.
Ada juga pohon terlarang, tetapi masih cukup banyak yang menganggapnya tidak terlarang, bahkan mengkampanyekan penggunaannya serta menggunakannya secara terang-terangan seakan-akan tidak berbahaya. Pohon Tembakau, pohon ini pertama kali ditemukan tahun 1518 M di salah satu daerah di meksiko yang bernama tobbaco, kemudian oleh sejumlah ahli benihnya dibawa ke Eropa, yang kemudian menyebar ke seluruh dunia dan kemudian dikenal di indonesia sebagai pohon tembakau dan pada perkembangannya, Tobbaco atau tembaku, merupakan bahan dasar dari rokok.
Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi kok selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!. 
Suatu hari, pemimpin perusahaan rokok terkemuka di indonesia mengadakan apel pagi yang dihadiri oleh seluruh karyawan serta jajaran direksi dan manager. Ditengah pidatonya tentang bagaimana meningkatkan kualitas dan pelayanan tentang produk, seorang karyawan bertanya, “bapak,,, anda adalah pemilik pabrik rokok terkemuka di negara ini, bahkan di Asia. Namun, tidak sekalipun saya melihat bapak menghisap rokok atau bahkan cerutu”. Sejenak suasana mendadak hening, sang presiden direktur perusahaan itu menatap tajam kepada karyawan itu, dengan suara berat dan bergetar, “apa kamu tidak bisa membaca?, apa yang tertera di bungkus rokok itu!”, sejenak mengambil nafas, “orang yang merokok bisa jadi karena dua hal, dia tidak bisa baca, sehingga tulisan besar di bungkus rokok tidak bisa ia baca “merokok dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan janin..”. Kedua, dia Goblok, sudah tahu berbahaya, eh.. masih dikonsumsi!”. Nah, Anda perokok? Anda masuk yang mana? Pertama? Atau kah kedua??. 
Rokok adalah sesuatu yang relatif baru, karenanya tidak ditemukan pandangan jelas dan tegas dari para ulama salafussholeh. Namun demikian, melalui pemahaman tentang maqaashid syariah (tujuan syariah) kita dapat hukum merokok dan persoalan-soalan  “baru” yang lain. Tujuan tuntunan agama adalah memelihara lima hal pokok, yakni ajaran agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Setiap aktivitas yang menunjang salah satunya, maka pada prinsipnya dibenarkan dan ditoleransi oleh islam, begitu halnya dengan sebaliknya. Pembenaran itu bisa mengambil hukum wajib, atau sunnah atau mubah. Sedang tingkat larangan ada dua, makruh atau haram.
Nah, pandangan islam tentang merokok serta dalam kategori apa ia digolongkan dari kelima hukum tersebut, ditentukan oleh sifat rokok tersebut. Ulama terdahulu cenderung menilai rokok sebagai sesuatu yang mubah, ini disebabkan karena mereka tidak atau belum tahu dampak negatif merokok. Namun sebagian besar ulama kontemporer menggolongkan rokok sebagai sesuatu yang dilarang, almarhhum Syekh Mahmud Syaltut, pemimpin tertinggi Al-Azhar kairo ditahun 60-an, menyatakan bahwa rokok adalah makruh, bahkan haram. Lebih dekat kebenarannya dan lebih kuat argumentasinya.
Ada tiga alasan pokok yang dijadikan pegangan untuk ketetapan hukum ini. Pertama, sabda nabi yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan abu daud dari ummu salamah, bahwa:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر
“Rasulullah SAW, melarang  segala sesuatu yang memabukkan dan melemaskan”
Seperti diketahui, seorang perokok, akan kecanduan dengan rokok dan itu biasanya terlihat saat ia tidak memeliki rokok, menyebabkan impotensi sebagaimana tertera pada bagian depan bungkus rokok. Kedua, merokok dinilai sebagai pemborosan. Hal ini bukan hanya oleh orang yang membeli sebatang dua batang, bahkan pabrik rokok pun mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempropagandakan sesuatu yang tidak bermanfaat kalau enggan dikatakan membahayakan, dan tidak sedikit pula biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan bagi mereka yang menderita sekian banyak penyakit yang diakibatkan oleh rokok. Agama melarang segala bentuk pemborosan, jangankan untuk sesuatu yang tidak baik, dalam hal kebaikan-pun rasulullah melarang, “tiada pemborosan dalam kebaikan dan tidak ada kebaikan dalam pemborosan”. Ketiga, dampaknya terhadap kesehatan, mayoritas dokter bahkan negera telah mengakui dampak buruk ini. Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan sang perokok maupun orang disekitarnya. Namun masih banyak yang mengabaikan bahaya rokok tersebut dan tidak peduli akan akibat yang disebabkan rokok.
Menurut hasil Penelitian oleh KAmerican Journal of Public Health, menunjukan hasil yang cukup mencengangkan. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa terdapat 42.000 perokok pasif yang meninggal setiap tahunnya, dari korban tersebut 900 diantaranya dalah bayi. Tidak berhenti sampai disitu, ada kemungkinan 600.000 orang lainya berpotensi meninggal. Kerugian materi pun meningkat sekitar 6,6 miliar USD akibat berkurangnya produktifitas SDM yang merokok.

ing's College London, merokok bisa ''membusukkan'' otak dengan merusak memori, kemampuan belajar dan daya nalar. Subjek penelitian dilakukan terhadap 8.800 orang dengan rentan usia berkisar 50 tahun keatas yang mengalami tekanan darah tinggi dan kelebihan berat badan. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa rokok juga mempengaruhi otak, meskipun dalam tingkat yang lebih rendah. Bahaya rokok terhadap otak juga dikuatkan pendapat Komunitas Alzheimer yang mengatakan: ''Kami semua tahu, merokok, tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi dan kelebihan berat badan adalah buruk untuk jantung. Penelitian ini menambah bukti bahwa mereka juga berpengaruh buruk untuk otak kita juga”. Tidak hanya itu saja, menurut penelitian yang yang dipublikasikan oleh
Survey yang dilakukan oleh lembaga Gallup menunjukan bahwa para perokok aktif dan non-perokok (perokok pasif) sepertinya tidak menyadari bahay rokok tersebut. Agar mendapatkan hasil yang akurat para peneliti tersebut memeriksa penanda toksin dari rokok dalam tubuh, yang disebut Cotinine. Para peneliti tersebut mengukur kadar cotinine dalam darah orang yang meninggal akibat rokok dan mendapati bahwa penyebab kematian paling tinggi lebih diakibatkan oleh dampak rokok terhadap paru-paru dibandingkan pada jantung.
Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 195).  maknanya kira – kira seperti ini Hendaknya kamu menjauhi apa apa saja yang menjadi sebab kebinasaanmu. Penjelasan lebih detailnya atau wajhud dilalah dari ayat diatas akan dibahas dilain waktu, tapi point kita adalah merokok merupakan salah satu hal yang menyebabkan kehancuran atau kebinasaan diri sendiri sebab menghisapnya. Dalam hadits lain, rasulullah bersabda. “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). Jadi menimbulkan bahaya tidak diperbolehkan dalam syari’at, baik itu bahaya terhadap diri sendiri seperti badan, akal maupun harta. Sebagaimana kita ketahui bahwa merokok adalah berbahaya terhadap diri sendiri yaitu badan dan harta..
Tiga dasar pemikiran diatas, mengantarkan banyak ulama kontemporer termasuk pemimpin tertinggi Al-Azhar dan mufti mesir, demikian juga mufti Saudi Arabia, kesemuanya berkesimpulan bahwa rokok adalah Haram.
Sukur alhamdulillah, pondok kita melarang dan menggolongkan merokok sebagai pelanggaran berat. Sehingga mampu menekan penyebaran perokok, walau tidak sedikit dan ada, santri yang masih sembunyi-sembunyi mengkonsumsi dan merokok, baik di kamar, asrama lantai 3, di kamar mandi bahkan di WC.
Saudaraku perokok! Jangan berkata bahwa merokok adalah persoalan pribadi. Tidak!!! Perokok pasif yakni yang tidak merokok tetapi menghirup secara sengaja atau tidak, asap rokok orang lain, dapat menanggung bahaya yang tidak kurang besarnya, bahkan bisa lebih besar dari si perokok itu sendiri. Karena itu, hindarilah merokok, sebab jika tidak, anda memikul dosa dua kalli. Pertama menganggu orang lain dan sebelumnya anda menganiaya diri anda sendiri. Di sisi lain, saudaraku yang tidak merokok, hindari perokok, karena itu berarti anda menghindari bahaya,s ekaligus menegur secara tidak langsung si perokok, dan menyampaikan secara halus kepadanya bahwa anda enggan bergaul dekat dengannya. Wallahu a’lam...
***

0 komentar:

Posting Komentar